Diduga Hina Amien Rais, Akun FB Ini Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Akun Facebook tersebut mengunggah sebuah foto pria bertelanjang dada dengan mengenakan celana kain compang-camping.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jun 2018, 23:24 WIB
Sekjen Kornas Fokal IMM M Azrul Tanjung dan pengacara Wa Ode Nur Zainab di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/6/2018) malam. (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Akun Facebook bernama Syakieb Sunkar dilaporkan ke polisi. Akun itu dilaporkan lantaran diduga mengunggah konten berbau penghinaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Laporan ini dilayangkan Sekjen Kornas Forum Komunikasi Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) M Azrul Tanjung ke Bareskrim Polri pada Selasa malam.

"Kami melaporkan saudara Syakieb Sunkar. Terkait dengan unggahan yang bersangkutan di akun Facebook-nya pada 25 Juni 2018 sekitar pukul 21.08 WIB," kata pengacara Azrul Tanjung, Wa Ode Nur Zainab di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Nur Zaenab mengatakan, akun Facebook tersebut mengunggah sebuah foto pria bertelanjang dada dengan mengenakan celana kain compang-camping yang diikat di pinggang tanpa alas kaki. Sementara wajahnya diedit sedemikian rupa dengan wajah Amien Rais.

"Dideskripsikan sebagai seorang gelandangan atau orang gila yang tidak pantas. Ini jelas-jelas melukai masyarakat dan ini sesuatu yang sungguh sangat keterlaluan," ucap Nur Zaenab.

Sementara, Azrul Tanjung mengaku pihaknya membawa sejumlah bukti guna melengkapi laporan yang dibuat. Di antaranya adalah tangkapan layar akun Facebook Syakieb Sunkar memuat foto Amien Rais yang telah di-print.

"Ini jadi pelajaran bagi siapa saja yang coba-coba menghina martabat seseorang atau kalangan tertentu di sosmed. Yang posting terlapor sendiri. Dilihat di situ banyak yang komen," kata Azrul.

Laporan yang dibuat Azrul diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/787/VI/2018/Bareskrim tertanggal 26 Juni 2018. Akun Facebook bernama Syakieb Sunkar dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya