Polandia Keluarkan UU Baru Larang Pembakaran Sampah

Parlemen Polandia akan memperdebatkan undang-undang pelarangan bakar sampah pada sidang luar biasa, menanggapi serangkaian kebakaran yang terjadi belakangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 06:27 WIB
Ilustrasi tong sampah (iStock)

Liputan6.com, Warsawa - Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki mengatakan, pemerintahnya mengusulkan undang-undang baru yaitu melarang bisnis pembuangan sampah, menyembunyikannya, dan kemudian menyingkirkannya secara ilegal dengan membakarnya.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Kamis (28/6/2018), undang-undang baru itu akan memperketat peraturan untuk mengelola dan memantau tempat-tempat penampungan dan tempat pembuangan sampah akhir.

UU itu akan membatasi waktu dan jumlah sampah yang bisa ditumpuk dari tiga tahun menjadi satu tahun, dan secara substansial akan menaikkan denda bagi pelanggar hukum.

Parlemen akan memperdebatkan undang-undang itu pada sidang luar biasa, menanggapi serangkaian kebakaran baru-baru ini yang menimbulkan awan besar asap berbahaya dan memaksa banyak penduduk diam dalam rumah.

Menurut Kepala Inspektorat Perlindungan Lingkungan, terdapat hampir 8.400 tempat pembuangan sampah di Polandia, sekitar 130 di antaranya ilegal.

Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri Joachim Brudzinski mengatakan "sejumlah besar sampah berbahaya secara tidak terkendali masuk ke Polandia."

Ia menyebut, perusahaan swasta berpura-pura membawa limbah dari luar negeri -- termasuk sampah medis dan bahan kimia -- untuk didaur ulang, tetapi sebenarnya mengenyahkan sampah itu dengan membakarnya.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki mengatakan, jika disetujui, rancangan undang-undang itu bisa mulai berlaku 1 September.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Australia Gagas Tempat Sampah Transparan

Ilustrasi sampah (pixabay.com)

Sementara itu, Dewan Kota Mindarie (MRC), di Australia Barat (WA) berharap limbah rumah tangga warganya tak terabaikan, sehingga digagaslah bak sampah yang bagian dalamnya terlihat alias transparan.

MRC adalah otoritas pengelolaan limbah terbesar di Australia Barat (WA) dan mengumpulkan 250.000 ton limbah dan bahan yang dapat didaur ulang dari pinggiran utara Kota Perth, negara bagian Australia Barat (WA).

Sebagai awal, 20 tempat sampah transparan akan digunakan oleh rumah yang berpartisipasi selama delapan minggu.

"Jika Anda memiliki banyak sampah di tempat sampah Anda, kami ingin orang-orang membahas soal cara untuk menguranginya," kata chief executive MRC, Gunther Hoppe seperti dikutip dari Australia Plus.

"Atau jika seseorang memiliki sedikit sampah di tempat sampahnya -- kami ingin orang-orang bertanya kepada tetangga mereka bagaimana mereka bisa memiliki limbah yang sedikit itu."

"Yang kami ingin orang pikirkan adalah bagaimana Anda mengurangi jumlah limbah yang Anda hasilkan."

Dan diharapkan melihat langsung bagian dalam tempat sampah dapat mengubah kebiasaan.

"Pemerintah Negara bagian Australia Barat telah menetapkan target bahwa pada tahun 2020, mereka ingin 65 persen dari material yang kita hasilkan di rumah kita akan dialihkan dari TPA," katanya.

"Saat ini kami baru bisa mengalihkan sekitar 50 persen."

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya