Liputan6.com, Bandung Sebagian besar petugas medis dan pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tidak bisa menggunakan hak pilihnya akibat terkendala formulir A5 atau pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2018. Para petugas medis dan pegawai RSHS yang hendak mencoblos itu hanya membawa formulir C6 atau undangan untuk memilih serta E-KTP. Sehingga saat mereka datang ke TPS 31 dan 24 ditolak oleh petugas.
Petugas medis Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS, Iim Siti Fatimah, menuturkan, dia baru mengetahui syarat mencoblos menggunakan formulir A5 dua hari lalu tetapi tidak sempat mengurusnya karena terkendala jarak serta berbenturan dengan tugasnya.
Advertisement
"Kan saya dari daerah kabupaten ya, jadi harus pakai model A5. Terus kita tanya kalau model C6-nya, ternyata enggak bisa. Makanya saya sudah memenuhi syarat udah bawa semuanya. KTP dan KK juga dibawa sama saya. Takutnya nanti dipertanyakan," kata Iim Siti Fatimah di RSHS, ditemui di Jalan Pasteur, Bandung, Rabu, 27 Juni 2018.
Iim mengaku tidak hanya dirinya yang terkendala untuk memilih, puluhan petugas medis dan administrasi IGD RSHS dipastikan mengalami hal serupa. Iim mengatakan bersikukuh untuk ikut memilih. Dia akan menunggu sampai seluruh pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) selesai melakukan pencoblosan Pilkada 2018.
Pasien Rawat Inap Tetap Bisa Mencoblos
Nasib serupa dialami oleh petugas keamanan rumah sakit rujukan se-Jawa Barat tersebut. Salah seorang petugas keamanan Taufiq, hanya membawa formulir C6. Karea formulir undangan tersebut tidak berlaku, akhirnya dia mengurungkan niat untuk mencoblos.
"Ya gimana lagi, jauh kalau harus pulang dulu. Lagian saya sedang tugas," ujar Taufiq.
Berbeda dengan pasien rawat inap. Mereka dapat memilih dengan menunjukkan E-KTP. Sebelumnya RSHS menjamin ratusan petugas medis dan administrasi dapat memilih pada Pemilukada Jawa Barat 2018. (Arie Nugraha)
Advertisement