Menaker: Lapor Jika Perusahaan Tak Bayar Lembur pada Libur Pilkada

Menaker Hanif menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Jun 2018, 19:30 WIB
Anggota KPPS melakukan proses penghitungan suara Pilkada Jawa Barat 2018 di TPS 06 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Rabu (27/6). TPS tersebut menjadi tempat keluarga besar SBY menunaikan haknya pada Pilgub Jabar 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Menurut Menaker perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Hanif usai menggunakan hak pilihnya di TPS 46 di Perumahan Permata Depok, Jawa Barat, Rabu (27/6/2018).

Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja dan Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Atas dasar peraturan tersebut Menaker Hanif menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.

"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker Hanif.

Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ucap Menaker Hanif.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.


Buruh Dapat Uang Lembur

Petugas menunjukkan surat suara saat penghitungan suara Pilkada Jawa Barat 2018 di TPS 06 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Rabu (27/6). TPS tersebut menjadi tempat keluarga besar SBY menunaikan haknya pada Pilgub Jabar 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan libur di saat Pilkada 2018 ini. Dalam SE yang dikeluarkan pada 26 Juni 2018 tersebut terdapat lima poin.

Dikutip dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, Rabu (27/6/2018), menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut berlandaskan Ketetapan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.

Ada lima poin penting dalam SE tersebut. Poin pertama adalah sesuai dengan Keputusan Presiden, maka pada 27 Juni 2018 merupakan libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak

Poin kedua hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah. Untuk poin ketiga adalah bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilih.

Poin selanjutnya atau keempat adalah bagi buruh dan pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam poin tiga, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja yang dipekerjakan para hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin terakhir atau kelima bagi buruh atau pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional maka pelaksanaan hak-hak berlaku juga seperti poin nomor empat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya