Liputan6.com, Bandung Dua tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 31 dan TPS 24 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memperoleh surat suara tambahan. Masing-masing TPS mendapat 150 lembar surat suara untuk penyelenggaraan Pilkada 2018. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir pemilih yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS tersebut.
Menurut Direktur Umum RSHS Yana Ahmad Supriatna, sebelumnya otortitasnya mendapatkan informasi bahwa hampir 1.600 penghuni rumah sakit harus menunggu waktu pencoblosan hingga pukul 13.00 WIB. Alasannya, jatah surat suara yang ada hanya untuk warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Advertisement
"Awalnya TPS kami ini adalah TPS khusus. Namun informasi terakhir dari pihak KPU, sama juga dengan TPS terakhir ada DPT jadi tentu saja awalnya untuk yang terdaftar. Namun demikian kita dapat informasi juga sesuai regulasi, kita sudah dapat surat suara dan sudah bisa memilih bagi yang memiliki A5," kata Yana Ahmad Supriatna di Gedung Anggrek RSHS, Jalan Pasteur, Bandung, Rabu, 27 Juni 2018.
Pasien Bisa Gunakan E-KTP untuk Syarat Mencoblos
Yana Ahmad Supriatna mengatakan, selain formulir A5, seluruh pasien rawat inap dapat menggunakan E-KTP untuk syarat mencoblos. Yana menyebutkan dengan adanya tambahan surat suara tersebut, dipastikan seluruh penghuni rumah sakit seperti petugas medis, administrasi, dan pasien dapat menggunakan hak pilihnya.
Khusus untuk TPS 24 yang dijadikan TPS keliling, sudah mulai beroperasi mendatangi ruang inap yang ada. Berdasarkan data dari masing-masing TPS di RSHS berjumlah 87 pemilih dan 65 pemilih. (Arie Nugraha).
Advertisement