Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (PB HMI) Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaa Akmal Fahmi menilai, judicial review terhadap undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah tepat sebagai upaya mengubah UU KPK yang mulai berlaku 17 Oktober.
Akmal menyatakan, melihat perkembangan yang ada saat ini belum ada kegentingan hukum yang mendesak bagi presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu.
Advertisement
"Saya pesimistis presiden akan mengeluarkan Perppu," ujarnya di sela diskusi 'Judicial Review UU KPK sebagai Upaya Kedaulatan Hukum" di PB HMI, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dia menyatakan, merevisi UU KPK masih terbuka dan langkah yang bisa ditempuh adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah yang kita tempuh harus konstitusional. HMI sebagai bagian bangsa akan ikut mengawal," ujarnya.
Ketua Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Hadar Alwi menyatakan, pihaknya melihat kecil kemungkinan presiden menerbitkan perppu mengingat UU KPK sudah mulai diberlakukan.
"Dan Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan pernyataan sikap apapun, biarkan semua berjalan dengan sendirinya sebab masih ada upaya judicial review ke MK yang bisa dilakukan", ujar Hadar.