Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Rekomendasi itu muncul atas data dugaan pelanggaran sementara di hari pemungutan suara di Pilkada serentak Rabu, 27 Juni 2018.
Advertisement
"Di Papua Kabupaten Jayawijaya surat suara tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara, ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," ungkap Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juni 2018.
Kemudian di Lebak, Banten, terdapat perbedaan jumlah surat suara dengan pemilih yang datang menggunakan hak suaranya.
"Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 dan pemilih A5 sehingga akan direkomendasikan ulang," sebut Komisioner Bawaslu itu.
Selanjutnya di Palangkaraya, Kalteng, ditemukan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga Bawaslu juga akan merekomendasikan pemungutan suara ulang.
Di Aceh Selatan, terdapat pemilih yang menyalurkan suaranya pada dua TPS yang berbeda, maka daerah ini pun berpotensi dilakukan PSU.
Ribuan Surat Suara Hilang
Di Kabupaten Cirebon, Jabar, dituturkan Ratna, KPUD telah meminta Panwas setempat untuk mengeluarkan rekomendasi surat suara untuk pemilihan suara ulang, terkait dengan hilangnya ribuan surat suara di sana.
"Ada pernyataan dari KPU Kab Cirebon kepada Panwas Kab Cirebon, untuk mengeluarkan rekomendasi mengeluarkan surat suara PSU sebanyak 2000, untuk menutupi kebutuhan surat suara yang menurut informasi KPU Kab Cirebon, mereka kehilangan 2.470 surat suara," tutur Ratna.
"Tetapi informasinya pemungutan berjalan infestigasi tetap di lakukan Bawaslu apa kronologisnya sampai kehilangan," sambungnya.
Advertisement