Aksi Polisi di Bali, Simpanlah Peluru Kau Kutangkap

EBA ditangkap petugas Polda Bali karena menyimpan ratusin butir peluru tajam secara ilegal.

oleh Dewi Divianta diperbarui 28 Jun 2018, 14:00 WIB
Barang bukti peluru yang disita dari tersangka EBA oleh Polda Bali. (foto : Liputan6.com / Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Seorang laki-laki ditangkap Tim Subsit Ditreskrimum Polda Bali bersama Tim CTOV dan Brimobda Polda Bali. Laki-laki itu diketahui berinisial EBA dan ditangkap di Jalan Gandapura III E Nomor 43 Banjar Kertalangu, Denpasar.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, EBA  ditangkap karena memiliki ratusan amunisi senjata berbagai jenis. Kepemilikan itu tentu secara ilegal.

"EBA menyimpan dan memiliki peluru tajam. Ini melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Hengky, Rabu 27 Juni 2018.

Selain menangkap EBA, polisi menyita amunisi kaliber 5,56mm, 103 butir, amunisi kaliber 40mm jlm 9 butir, amunisi kaliber 762 mm,  9 butir, amunisi kaliber 9 mm, 104 butir, 1 butir soft gun slug dan 1 proyektil, 1 butir kaliber 45, 1 butir kaluber 38, 20 butir peluru hampa, 7 proyektil, 135 selongsong peluru, 1 buah invinite vowder anti huru hara, 2 buah Air soft gun laras panjang dan 2 bh laras pendek dan 5 buah sangkur dan 1 buah pisau.

Penangkapan ini dilakukan karena Polda Bali tak ingin kecolongan adanya peredaran senjata dan amunisi secara gelap. EBA dan barang bukti yang disita terus ditelusuri asal-usulnya.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," kata Hengky.

Simak Video Menarik di Bawah :

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya