Liputan6.com, Pekanbaru - Kota Pekanbaru gelap gulita saat malam hari menyusul tindakan PLN memutus aliran listrik penerangan jalan umum (PJU). Pemutusan dilakukan karena Pemerintah Kota Pekanbaru belum membayar tagihan selama tiga bulan sebesar Rp 37 miliar.
Belakangan, PLN melunak dan bersedia menyambung kembali PJU tersebut, setelah setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru memediasi PLN dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kajari Pekanbaru Soeripto Irianto di kantor Kejari Pekanbaru, dalam mediasi tersebut, belum ada kesepakatan jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh Pemkot Pekanbaru.
"Terkait tagihan akan dibahas lagi oleh kedua pihak pada Kamis (28/6/2018)," kata Kajari Soeripto Irianto, Selasa, 26 Juni 2018.
Ia menyebut ada perbedaan jumlah penghitungan antara Pemkot Pekanbaru dan PLN. Diharapkan dalam pertemuan berikutnya, sudah ada kesepakatan jumlah yang harus dibayar. PLN sudah tiga kali memutus aliran listrik PJU, yakni pada 2011, 2016 dan 2018.
"Salah satu data yang tidak cocok adalah pertumbuhan jumlah PJU di Pekanbaru. Ada pula daya setiap PJU yang berbeda karena perbedaan usia lampu," kata Soeripto.
Simak video menarik pilihan berikut di bawah :
Pemkot Bungkam
Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkot Pekanbaru, Elsyabrina tak bersedia menjelaskan perbedaan itu.
"Saya no comment, Kamis nanti dijelaskan semuanya," kata Elsyabrina.
Manager PLN Cabang Kota Pekanbaru Kemas Abdul Gafur menyebutkan tagihan Rp 37 milar itu berdasar pendataan PLN terhadap PJU di Kota Pekanbaru.
"Total perhitungan ada detailnya. Baik yang dengan meteran maupun tidak," kata Kemas.
Pemutusan PJU oleh PLN berlangsung sejak Kamis, 21 Juni 2018. Hal itu dilakukan setelah PLN mengirimkan surat tagihan kepada Pemkot Pekanbaru, tapi tak ditanggapi. Jumlah tagihan pada 2018 itu lebih besar dibanding pada 2011 dan 2016.
Advertisement