Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, terdapat 35 kasus dugaan pelanggaran politik uang pada pilkada serentak tahun ini. Sulawesi Selatan menjadi daerah terbanyak ditemukannya politik uang dengan jumlah delapan kasus.
"Khusus untuk data politik uang yang sudah diproses di provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 35 kasus. Yang tertinggi Sulawesi Selatan, terdapat delapan kasus," ungkap Ratna dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).
Advertisement
Sumatera Utara dan Lampung menempati posisi kedua yang tertinggi ditemukannya dugaan pelanggaran terkait menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, yakni tujuh kasus.
Selanjutnya di wilayah Jawa Tengah terdapat lima kasus. Kemudian ada Sulbar dan Banten dengan dua kasus, serta di Sultra, Bangka Belitung, Jabar, dan Jatim dengan satu kasus.
"Sekarang sudah dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu provinsi dan kabupaten kota," ucap Ratna.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa untuk dikategorikan ke dalam politik uang, diharuskan adanya ajakan tertulis maupun lisan untuk memilih.
"Ya, ada ajakan. Harus ada ajakan tertulis maupun lisan," ucap Bagja
Selain persoalan politik uang, Bawaslu juga mengantongi dugaan pelanggaran lainnya dalam pilkada serentak tahun ini di sejumlah daerah. Di antaranya seperti tertukarnya surat suara pilgub dan pilbub di NTB dan Bali.
Kemudian, ditemukannya surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS setempat di daerah Bengkulu dan adanya keberpihakan anggota KPPS kepada salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di media sosial.
Saksikan video pilihan di bawah ini: