Pasien Tak Bisa Nyoblos, KPU Kota Tangerang Minta Maaf

Puluhan pasien di RSUD Kota Tangerang tidak bisa mencoblos. Komisioner KPU pun memohon maaf langsung kepada manajemen rumah sakit.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Jun 2018, 09:20 WIB
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Puluhan pasien di RSUD Kota Tangerang tidak bisa mencoblos. Komisioner KPU pun memohon maaf langsung kepada manajemen rumah sakit.

"Iya, kemarin sore kami langsung mendatangi kantor KPU untuk meminta penjelasan kenapa enggak ada petugas yang datang ke rumah sakit. Padahal, baik pasien, keluarga yang menunggu, dan perawat sudah menunggu," tutur Casmin, Staf Humas RSUD Kota Tangerang, Kamis (28/6/2018).

Saat itu, pihak KPU memohon maaf atas kesalahan tersebut. Hasil pertemuan dengan Komisioner Teknis KPU, ternyata ada kesalahan atau ada hal yang terlupa tanpa sengaja.

Kertas A5 sudah dibagikan atau dikirim ke rumah sakit. Namun, fasilitas lainnya seperti kotak, surat suara, bilik dan lainnya terlupakan. Lalu, KPU berusaha menginstruksikan KPPS dan pengawas TPS setempat untuk datangi RSUD. Namun, pengawas dan petugas KPPS tidak bisa membantu.

"Dengan alasan kedua saksi tidak ada di tempat," kata Casmin.

Sementara penjelasan serupa juga diutarakan Kepala Divisi Teknis KPU, Banani Bahrul. Menurut dia, pada saat rapat koordinasi, pegawai rumah sakit atau selain pasien dipersilakan mencoblos di TPS setempat.

Di dekat RSUD itu ada dua TPS, yakni TPS 14 dan 15. Sehingga, pegawai medis diharapkan bisa datang memberi hak suaranya ke TPS tersebut.

"Kami tidak ada pretensi untuk tidak melayani pemilih di RSUD. Tapi karena kondisi teknis di lapangan, hingga terjadilah hal-hal seperti ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, KPU juga telah meminta kepada pihak KPPS agar membuat kotak suara sementara, dan mendatangi pasien yang tidak bisa pergi ke TPS 14 dan 15.

"Kami sudah meminta KPPS membuat kotak suara darurat atau sementara agar tidak menghilangkan hak pilih. Ternyata, tidak disetujui oleh KPPS," kata Banani.

Pihaknya berdalih, RSUD baru memberikan data tambahan pada H-1 pencoblosan. Hal yang dalam aturan KPU sebenarnya bisa ditolak, karena melewati batas waktu.

"RSUD itu menyampaikan datanya di H-1. Sedang ketentuannya H-3. Kalau kita mengacu aturan KPU tidak bisa dilayani. Itu kalau menurut aturan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya