Liputan6.com, Jakarta - Setelah tujuh tahun bertikai dan mondar-mandir ke pengadilan, tampaknya Apple dan Samsung sudah lelah membayar jasa pengacara.
Buntutnya, kedua pihak setuju untuk tidak melanjutkan pertikaian tersebut.
Dilansir Reuters pada Kamis (28/6/2018), kedua pihak menyetujui perjanjian settlement (pembayaran) dan menutup kasus ini.
Sayangnya, besarnya pembayaran tidak diungkap pengadilan distrik di California, Amerika Serikat (AS).
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Samsung diharuskan membayar uang sebesar US$ 539 juta atau setara Rp 7,6 triliun kepada Apple akibat pelanggaran hak cipta.
Tidak terima dengan putusan pengadilan, pihak Samsung meneruskan kasus ini ke meja Mahkamah Konstitusi AS.
Pasalnya, Samsung hanya ingin membayar ganti rugi atas desain-desain yang mereka tiru, tapi tidak secara keseluruhan.
Setelahnya, kasus ini sempat dikembalikan ke pengadilan distrik untuk perhitungan ganti rugi.
Pihak Apple dan Samsung pun sama-sama menolak memberikan komentar atas akhir kasus ini.
Meski pun Apple sepertinya berhasil menang, menurut Michael Risch, profesor hukum paten di Universtias Villanova, tidak ada pemenang jelas pada kasus ini. Sebab, kedua belah pihak telah membayar biaya yang begitu besar untuk keperluan hukum.
Samsung Harus Bayar Berapa?
Sebelum terjadinya settlement, Samsung diharuskan membayar triliun pada Apple.
Pengadilan di San Jose, California, memutuskan Samsung harus membayar total uang US$ 539 juta atau setara Rp 7,6 triliun pada kurs saat ini.
Rincian dendanya adalah US$ 533,3 juta (Rp 7,5 triliun) untuk pelanggaran paten desain (design patent) dan US$ 5,3 juta (Rp 74 miliar) karena melanggar paten utilitas (utility patent).
Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan pengadilan bersama delapan orang juri selama empat hari.
Pengadilan kembali dipimpin oleh Hakim Distrik, Lucy Koh, yang memang sudah familiar dengan perang paten antara dua perusahaan ini.
Samsung memberikan pernyataan netral terkait isu ini, mereka menyebut keputusan pengadilan sesuai pada keputusan MK yang menyetujui argumen Samsung terkait ganti rugi paten, tetapi mereka masih mempertimbangkan semua opsi sebelum mengambil langkah selanjutnya
Sementara, Apple bersyukur atas keputusan ini seraya menambahkan kasus ini tidak melulu terkait masalah uang.
"Kami percaya akan nilai mendalam dari desain. Kasus ini memang lebih dari sekadar uang. Apple mencetuskan revolusi smartphone dengan iPhone, dan adalah sebuah fakta Samsung jelas-jelas meniru desain kami," jelas Apple dalam pernyataannya.
Di antara desain Apple yang ditiru Samsung adalah bentuk paten perangkat dengan desain persegi panjang, pojok yang melengkung, dan kaca hitam tampak depan di iPhone.
Advertisement
Keterlibatan MK
Sebelumnya, Samsung hanya ingin membayar US$ 28 juta (Rp 396 miliar). Menurut argumen mereka, tidak semua desain Apple mereka tiru, sehingga yang harus dibayar hanyalah pelanggaran komponen yang ditiru.
Pada pengadilan pada 2012, Samsung dihukum harus membayar Apple uang sejumlah US$ 1 miliar (Rp 14 triliun). Jumlah itu kemudian dikurang hakim Lucy Koh hampir setengahnya menjadi US$ 548 juta (Rp 7 triliun).
Samsung tetap tidak terima dan membawa putusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi AS.
Hasilnya, hakim konstitusi sepakat bahwa argumen Samsung ada benarnya, dan akhirnya kasus ini dikembalikan ke pengadilan untuk perkara perhitungan ganti rugi.
(Tom/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini