Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo menyimak pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (duduk) menerima surat tuntutan dari JPU KPK saat sidang di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)