Misteri Keberadaan 2 Terduga Pelaku Politik Uang yang Raib Usai Pilkada Banyumas

Panwaslu Banyumas berkoordinasi dengan Polsek Kebasen untuk segera dapat menemukan terduga pelaku politik uang.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 29 Jun 2018, 03:03 WIB
Kepolisian Kebumen mengamankan kotak suara semenjak didistribusikan hingga dikembalikan ke KPU Kebumen. (Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banyumas - Pemilu selalu saja diwarnai dengan bumbu-bumbu upaya untuk memilih partai, seseorang, atau pasangan calon dengan janji-janji dan pemberian materi dalam bentuk tertentu. Dengan berbagai indikasi, pemberian itu lantas disebut sebagai politik uang atau money politics.

Pemberian untuk memilih sesuatu dengan imbalan memilih pihak yang dikehendaki oleh pemberi ini ditengarai juga terjadi dalam Pilkada Banyumas. Antara H-2 hingga hari H pemungutan suara Pilkada Serentak 2018, 27 Juni 2018, Panwaslu Banyumas menerima 12 laporan dugaan politik uang.

Anggota Panwaslu Banyumas, Miftahudin, mengatakan pelanggaran pemilu itu diduga terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain, Lumbir, Kebasen, dan Sumbang.

"Ya berarti sampai hari ini ada 12 laporan, total ya, dugaan money politics yang dilakukan oleh terduga pelaku dari Timses 1. Hari ini kita me-list pihak-pihak yang belum terklarifikasi," katanya, Kamis, 28 Juni 2018.

Tujuh dugaan praktik politik uang di antaranya, terjadi pada H-2 hingga malam sebelum pencoblosan. Adapun lima lainnya, diduga terjadi pada hari H Pilkada 2018.

Sesuai prosedur, Panwas di tingkat kecamatan mulai melengkapi berkas laporan. Lantas, petugas mengklarifikasi atau memeriksa pelapor. Undangan juga dikirimkan ke pihak terlapor.

Hingga saat ini, Panwaslu Banyumas baru menyelesaikan satu dugaan politik uang, yakni yang terjadi di Desa Susukan Kecamatan Sumbang. Jumat, 29 Juni 2018, Panwaslu dan Sentra Gakumdu akan menggelar rapat pleno untuk menyikapi kasus dugaan politik uang ini.

Adapun 11 dugaan politik uang lainnya, baru sampai pada tahap pemeriksaan atau klarifikasi. Undangan kepada pihak terlapor pun dikirimkan.


Panwas Koordinasi dengan Kepolisian untuk Temukan Terduga Pelaku Politik Uang

Kotak suara Pilkada tersegel sesampai di TPS. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

"Hari ini undangan juga dikirimkan untuk kasus di beberapa kecamatan. Kami punya waktu 3x24 jam sejak kejadian untuk menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu," ucapnya, kepada Liputan6.com.

Namun, pemanggilan terhadap terduga pelaku rupanya tak berjalan mulus. Ada dua terduga pelaku politik uang yang mendadak raib usai hari H pemungutan suara.

Dua pelaku ini dilaporkan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Achmad Husein-Sadewo Tri Lestiono karena diduga membagikan uang jelang pemungutan suara. Diduga pelaku mengarahkan penerima untuk memilih calon nomor urut 1, Mardjoko-Ifan Haryanto.

Namun, saat hendak diklarifikasi, keduanya menghilang.

"Untuk Kebasen, laporan yang masuk ke kami dari Panwascam Kebasen, memang terduga pelaku menghilang," ucapnya.

Padahal, keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Sementara ini, Panwaslu baru menyelesaikan berkas dan mengklarifikasi pihak pelapor.

Karena itu, Panwaslu Banyumas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kebasen untuk segera dapat menemukan terduga pelaku politik uang. Pasalnya, klarifikasi harus secepatnya dilakukan.

"Langkah kami berkoordinasi dengan kapolsek setempat," ujarnya.

Selain dugaan politik uang, Panwaslu juga menerima laporan bahwa Panwas Lapangan di sebuah TPS Kecamatan Purwokerto utara tak memperoleh salinan rekapitulasi perolehan suara. Menurut dia, hal ini adalah pelanggaran administrasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya