Liputan6.com, Medan - Tragedi kecelakaan KM Sinar Bangun yang terjadi di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, kembali menyeret tersangka baru. Sebelumnya sudah empat nama ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Samosir berinsial NS sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun pada Senin, 18 Juni 2018.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penetapan tersangka terhadap Kadis Perhubungan Samosir. Penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumut, Selasa 26 Juni 2018.
Baca Juga
Advertisement
"Benar, statusnya sudah tersangka. Kini dalam kasus tenggelam KM Sinar Bangun sudah lima orang ditetapkan tersangka," kata Tatan kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Tatan mengungkapkan, kasus KM Sinar Bangun ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Polres Samosir, dan Direktorat Polair Polda Sumut.
Tatan juga menyebut, NS ditetapkan tersangka karena tidak menjalani fungsi dan tugasnya, yang menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.
"Banyak korban. Pertimbangannya, karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik, sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan kepada NS," sebutnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Belum Ditahan
Terkait status tersangka NS, pihak kepolisian juga belum melakukan penahanan. Adapun keempat tersangka lain sudah ditahan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan, yang selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Tatan.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka terkait tragedi KM Sinar Bangun. Mereka adalah nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra.
Selanjutnya, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang, dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Para tersangka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara korban yang berhasil duevakuasi dan diselamatkan sebanyak 21 orang, 3 orang meninggal dunia, dan 155 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Jumlah itu sesuai dengan data antemortem yang diterima tim DVI Polda Sumut sebanyak 125 orang.
Advertisement