Rizieq Shihab Masih Tersandung 3 Kasus di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah terbebas dari dua kasus yang menyeretnya di Polda Metro Jaya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jun 2018, 18:21 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab telah terbebas dari dua kasus yang menyeretnya di Polda Metro Jaya. Namun, masih ada tiga perkara lain yang menyandung Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu di kepolisian daerah tersebut.

"Ya, masih penyelidikan (tiga kasus)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/6/2018).

Meski enggan merinci, Argo membenarkan salah satunya terkait kasus perkataan Rizieq Shihab terhadap logo di mata uang pecahan Rp 100 ribu. Rizieq menyebutnya sebagai simbol palu arit.

Pada 8 Januari 2017, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Hal itu buntut dari video ceramahnya yang viral di sosial media.

"Ada, salah satunya (kasus palu arit uang cetakan Bank Indonesia)," Argo menjelaskan.

Rizieq Shihab memang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penodaan Agama

Kemudian, kasus kedua terkait penodaan agama. Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, melaporkan Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin 16 Januari 2017.

Menurut Yanti, ada pernyataan Rizieq dalam ceramahnya yang diduga menistakan agama dan videonya telah diunggah ke situs media sosial YouTube.

Pada rekaman tersebut, Rizieq Shihab tengah berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal. Ceramahnya dinilai ada unsur penistaan terhadap agama Kristen.

 


Menyebarkan Kebencian

Rizieq Shihab liburan ke Turki bersama keluarganya. (Twitter)

Kasus ketiga adalah laporan warga bernama Eddy Soetono (62) yang mengadukan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga.

Dalam ceramahnya, dia menyinggung personal Komjen Mochamad Iriawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Pj Gubernur Jawa Barat itu disebut berpangkat jendral namun berotak hansip lantaran mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.

Iriawan juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, 'sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus'.

"Itu (kedua kasusnya) penyelidikan juga," Argo menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya