Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
: Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadiusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi bersama penasehat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)