FOTO: Dihukum Tujuh Tahun Penjara, Mantan Pengacara Setya Novanto Nyatakan Banding

oleh Fery Pradolo Diperbarui 28 Jun 2018, 18:21 WIB
Mantan Pengacara Setya Novanto divonis 7 tahun Penjara
Terdakwa Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan atas perbuatan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
: Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadiusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi bersama penasehat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya