12 Modus Tindak Pidana yang Dilakukan Dokter atau Dokter Gigi

Bareskrim Polri juga menangani kasus tindak pidana khusus kedokteran yang dilakukan dokter atau dokter gigi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Jun 2018, 09:00 WIB
Tindak pidana yang dilakuka dokter atau dokter gigi. (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Jakarta Tak hanya menangani kejahatan kriminalitas atau pembunuhan saja, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) juga berupaya menangani tindak pidana khusus kedokteran.

Tim Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan bila ditemukan atau mendapat laporan kasus tindak pidana yang dilakukan dokter.

Saat sesi acara "Diskusi Nasional Kesadaran Hukum Kedokteran 2018" di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Kamis (28/6/2018), Kanit III Subdit I Ditipidter Bareskrim Polri, AKBP Amir Hamzah menjabarkan, modus operandi dokter atau dokter gigi, yang berunsur tindak pidana.

1. Tidak memiliki Surat Tanda Register

2. Tidak memiliki Surat Izin Praktik

3. Menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lainnya

4. Menggunakan alat dan/atau metode dan/atau cara lainnya

5. Melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan alat dan/atau metode dan/atau cara lainnya

6. Dokter berani memperjualbelikan organ, jaringan tubuh

 

 

Simak video menarik berikut ini:


Ubah identitas seseorang

Ada tindak pidana yang dilakukan dokter atau dokter gigi. (iStockphoto)

7. Melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang yang bertentangan dengan norma yang berlaku

8. Melakukan aborsi

9. Memperjualbelikan darah

10. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan

11. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar

12. Menghalangi program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif


Proses penyidikan dan hukuman

Proses penyidikan soal tindak pidana kedokteran. (iStockphoto)

Apabila ditemukan tindak pidana, penyidikan dan hukuman akan dilakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 75 memaparkan, dokter atau dokter gigi yang sengaja melakukan praktik kedokteran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"Contohnya lagi tindak pidana memperjualbelikan organ dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 192," Amir menjelaskan.

Menyoal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, jika dokter terbukti melakukan tindak pidana akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Terhindar dari tindak pidana

Agar dokter atau dokter gigi terhindar dari tindak pidana. (iStockphoto)

Agar dokter terhindar dari segala bentuk tindak pidana, Amir menyarankan, dokter sebaiknya menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang sudah diatur.

"Laksanakan praktik kedokteran dan tanggungjawab profesional dengan baik kepada pasien," ungkap Amir.

Dokter juga sebaiknya tidak berperilaku tercela, yang merusak martabat dan kehormatan profesi kedokteran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya