KPK Imbau Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Kooperatif

KPK mengimbau calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Ahmad Hidayat Mus kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jun 2018, 20:53 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Ahmad Hidayat Mus kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula itu untuk diperiksa pada 2 Juli 2018. Surat panggilan juga telah dilayangkan penyidik kepada adiknya, Zainal Mus yang juga Ketua DPRD Kepulauan Sula.

"Kami sudah sampaikan surat ini jadi kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut untuk datang ke KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Sebelumnya, keduanya mangkir pemeriksaan penyidik KPK pada 25 Juni 2018.

Mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus. Ahmad Hidayat Mus diduga merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengadaan Fiktif

Ahmad dan Zainal diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.

Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM (Zainal Mus), yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya