Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Ahmad Hidayat Mus kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula itu untuk diperiksa pada 2 Juli 2018. Surat panggilan juga telah dilayangkan penyidik kepada adiknya, Zainal Mus yang juga Ketua DPRD Kepulauan Sula.
Advertisement
"Kami sudah sampaikan surat ini jadi kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut untuk datang ke KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Sebelumnya, keduanya mangkir pemeriksaan penyidik KPK pada 25 Juni 2018.
Mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus. Ahmad Hidayat Mus diduga merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengadaan Fiktif
Ahmad dan Zainal diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.
Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM (Zainal Mus), yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
Dari total kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Advertisement