Misteri Hilangnya Ribuan Surat Suara di Cirebon Terungkap

KPU Kabupaten Cirebon mengakui ada kesalahan manusia terkait hilangnya ribuan surat suara yang ada di Cirebon.

oleh Panji Prayitno diperbarui 29 Jun 2018, 12:31 WIB
KPU Kabupaten Cirebon menyatakan surat suara di 6 TPS Desa Danamulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon tidak. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Pada hari H pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Cirebon, tercatat 2.467 surat suara untuk 6 TPS di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, hilang tanpa jejak.

KPU dan instansi terkait segera melakukan langkah antisipasi untuk mengganti surat suara tersebut agar pilkada di Kabupaten Cirebon tetap berjalan lancar. Namun, hilangnya surat suara itu tak hanya menjadi catatan dalam proses pelaksanaan Pilkada Serentak saja.

KPU Kabupaten Cirebon membentuk tim gabungan menginvestigasi hilangnya surat suara tersebut. Tim ini terdiri dari KPU, Pemkab Cirebon, Panwaslu, TNI, dan Polri.

Dari hasil investigasi tersebut, tim gabungan menemukan titik terang. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Asep Jazuli mengungkapkan, surat suara tersebut sebenarnya tidak hilang.

"Fakta yang kami temukan, ternyata tidak hilang, tapi ada kelalaian dari petugas dan kami anggap human eror," ujar dia kepada wartawan, Kamis, 28 Juni 2018, petang.

Dia mengatakan, dari hasil investigasi bersama, surat suara tersebut ikut terbakar oleh KPU Kabupaten Cirebon pada 26 Juni 2018. Saat itu, KPU Kabupaten Cirebon mengagendakan pembakaran surat suara yang lebih dan rusak sebelum pencoblosan dimulai.

Jumlah surat suara yang dibakar oleh KPU Kabupaten Cirebon sekitar 5000 lembar. KPU mengakui ada kelalaian dari petugas saat proses pembakaran surat suara tersebut.

"Kami tidak sadar kalau ternyata 5000 lembar itu bersamaan dengan surat suara untuk Desa Danamulya Kabupaten Cirebon," kata dia.


Sanksi KPU

KPU Kabupaten Cirebon menyatakan surat suara di 6 TPS Desa Danamulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon tidak. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Asep Jazuli mengatakan, investigasi tersebut saat proses penyelenggaraan pemilu berjalan. Tim gabungan sempat melalukan audit terkait hilangnya surat suara itu.

Dari hasil investigasi ini, KPU Kabupaten Cirebon menyatakan surat suara untuk Desa Danamulya tidak hilang. Dia mengakui, dari kasus ini ada unsur kesalahan manusia di internal KPU.

Namun demikian, Jazuli belum menentukan sikap mengenai sanksi yang akan diberikan kepada petugas terkait terbakarnya surat suara untuk Desa Danamulya Kabupaten Cirebon. Kasus tersebut, akan menjadi evaluasi berasama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 Kabupaten Cirebon.

"Selanjutnya, kami semua meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon karena dalam pelaksanaan Pilkada Serentak ini ada rasa tidak nyaman," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon terus mendalami penyebab raibnya 2.467 surat suara di enam TPS Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Ketua PPS Desa Danamulya, Suparyo, mengatakan saat itu pada Selasa, 26 Juni 2018 ada keterlambatan distribusi kotak suara untuk Pilkada Serentak 2018 Kabupaten Cirebon.

"Karena ada keterlambatan, maka saya berinisiatif untuk jemput bola ke Sekretariat PPK tingkat kecamatan agar cepat selesai distribusi ke PPS," kata dia di Cirebon, Rabu, 27 Juni 2018.

Sesampainya di Sekretariat PPS tingkat Kecamatan Plumbon, dia bersama petugas PPS lain ikut membantu memasukkan komponen pencoblosan, khususnya di PPS Desa Danamulya Kabupaten Cirebon.

Namun, di tengah memasukkan komponen tersebut, dia mengaku tidak menemukan surat suara untuk enam TPS di Desa Danamulya.

"Yang satu kotak saja isinya beberapa item, dari tinta hingga karet. Setelah saya masukkan komponen ke kotak suara, saya ingat ini surat suara yang belum ada," ujar Suparyo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya