Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan PBB

Selain pajak kendaraan, Pemprov DKI juga akan bebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan pada periode Agustus 2018.

oleh Maria Flora diperbarui 29 Jun 2018, 09:56 WIB

Fokus, Jakarta - Ada kabar gembira bagi warga DKI Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mengalami kekuarangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (29/06/2018), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kekurangan target pajak itu nilainya mencapai Rp 1,6 trilyun, atau sekitar 44,6 persen pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.

Guna mengejar kekurangan itu, pemprov DKI Jakarta akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor hingga Agustus mendatang.

Selain pajak kendaraan, denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan dihapuskan dalam periode tersebut. (Bayu Wibowo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya