Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelajar di Yogyakarta, yang baru enam bulan bebas dari penjara kembali berurusan dengan polisi karena membacok seorang pelajar lain. Kekerasan terjadi lantaran tersinggung dengan perkataan korban di media sosial.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (29/6/2018), SNM alias Marcel melakukan penganiayaan terhadap sesama pelajar di kawasan Gayam, Yogyakarta.
Advertisement
Kepada polisi, Marcel mengaku tersinggung disebut banci dalam percakapan di sosial media oleh korban dan kelompok korban. Tak bisa kuasai emosi, pelaku mencari korban dan kelompoknya dengan membawa pedang.
Pelaku dan kelompok korban saling serang hingga pedang pelaku mengenai kepala korban bernama Labaisya Bintang, yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pedang sepanjang 70 sentimeter, jaket yang dikenakan, dan dua buah helm. Akibat perbuatannya, Marcel akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terhadap seseorang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama lima tahun enam bulan. (Karlina Sintia Dewi)
Baca Juga