Liputan6.com, Kupang - Kementerian Pariwisata telah menetapkan Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi Badan Otoritas Pariwisata (BOP).
"Penetapan BOP Labuan Bajo itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 5 April 2018," kata Kepala Dinas Pariwisata NTT, Marius Ardu Jelamu kepada Liputan6.com, Jumat, 29 Juni 2018.
Dia mengatakan, Dinas Pariwisata telah mendapat pemberitahuan dari Kementerian Pariwisata bahwa Labuan Bajo telah ditetapkan menjadi BOP dengan Perpres No. 32 Tahun 2018, tertanggal 5 April 2018.
"Penetapan Labuan Bajo menjadi Badan Otoritas Pariwisata (BOP) ini tidak lepas dari keberadaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang dibentuk sejak tahun 1980," katanya.
Baca Juga
Advertisement
TNK adalah rumah bagi satwa langka Komodo (Varanus Komodoensis) dan aneka biota laut. Sementara Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat menjadi pintu gerbang menuju TNK.
Karena kekayaan alam itu, TNK kini menjadi target destinasi pariwisata dunia, tidak hanya untuk melihat komodo tetapi juga kegiatan wisata seperti snorkeling, diving, dan tracking.
Karena itu, tuntutan pembangunan di kota Labuan Bajo sebagai pintu gerbang dan zona penyanggah TNK sangatlah mendesak dan perlu segera dilakukan.
Selain itu, katanya, indikator utama dari kehadiran BOP Labuan Bajo adalah peningkatan kunjungan wisatawan dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pariwisata.
Pada tahun 2019, pemerintah menargetkan 20 juta kunjungan ke Indonesia. Labuan Bajo terpilih menjadi salah satu dari 10 destinasi prioritas nasional pada 2016 untuk memenuhi target nasional kunjungan wisatawan.
Melalui pembentukan BOP Labuan Bajo, kata Marius, ditargetkan jumlah kunjungan mencapai 500.000 wisatawan pada tahun 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini: