BI Relaksasi Aturan Uang Muka, Kredit Perumahan Bakal Tumbuh 14 Persen

Bank Indonesia (BI) mulai 1 Agustus 2018 membebaskan pembayaran DP untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Jun 2018, 18:45 WIB
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mulai 1 Agustus 2018 membebaskan pembayaran down payment (DP) atau disebut uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama. Dengan demikian besaran DP diserahkan ke masing-masing perbankan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Erwin Rijanto mengatakan, ada beberapa alasan pelonggaran kebijakan ini. Dia menilai, saat ini siklus kredit properti masih berada pada fase rendah namun masih memiliki potensi untuk di akselerasi. Di sisi lain, penyediaan dan permintaan terhadap produk properti mulai menunjukkan penigkatan dan kemampuan debitur masih cukup baik.

"Dengan adanya peloggaran ini dari hasil diskusi kita dengan Perbanas dan juga asosiasi ini bisa tingkatkan pertumbuhan kredit properti sebesar 13-14 persen," terang Erwin di Gedung Bank Indonesia, Jumat (29/6/2018).

Hanya saja ketentuan mengenai kelonggaran KPR ini tidak bisa dijalankan semua bank. Syaratnya, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. Kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen.

"Kita tegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2018 kita tidak atur mengenai ketentuan LTV untuk rumah pertama tapi kita serahkan ke menejemen bank. Jadi ini bukan DP 0 persen," tegas Erwin.

Dalam aturan sebelumya, aturan LTV pembelian rumah pertama BI mengatur uang muka harus 10 persen dari harga rumah, kini BI membebaskan mengenai besaran DP tersebut. Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan keyentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah.

Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah ke dua diatur DP 15 persen dan rumah ke tiga dan selanjutnya DP 20 persen, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan ruma ke dua dan seterusnya. (Yas)

 


Kabar Gembira, BI Bebaskan DP Rumah Pertama

Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat 29 Juni 2018.

Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.

Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.

"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effectyang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.

Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.Kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya