Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai, mustahil Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa kembali mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Kan MK udah selesai (JK tidak bisa maju lagi di Pilpres). Enggak mungkin," kata Amien saat ditemui di Universitas Bung Karno (UBK), Jl Kimia, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
"Apa lagi (maju) capres (calon Presiden). No way," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang menginginkan JK bisa ikut pilpres lagi.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebutkan, pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama.
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Dengan penolakan ini, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa lagi ikut Pilpres.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: