Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat 22 Juni 2018. Namun, Aman bersikukuh tidak mengajukan banding.
Lantas, kapan eksekusi hukuman mati dilakukan?
Advertisement
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati Aman Abdurrahman menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau Kejaksaan minta, Polri segera eksekusi. Ya, kami laksanakan. Jadi kewenangan ada di Kejaksaan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 30 Juni 2018.
Dia pun enggan mengungkap sudah ada atau tidaknya komunikasi antara Kejaksaan dan Polri terkait eksekusi mati Aman Abdurrahman. "Tapi nanti nggak usah dikasih tahu. Tahu-tahunya nanti berapa jam lagi eksekusi," canda jenderal dengan dua bintang di pundaknya itu.
Begitu pula terkait kemungkinan eksekusi bakal dilakukan dalam waktu dekat. "Enggak tahu. Tergantung Kejaksaan. Eksekusinya itu enggak mungkin di Jakarta," kata Setyo.
Sementara itu, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan perkara Aman Abdurrahman dari PN Jaksel. "Kalau putusan sudah punya kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa segera dieksekusi," kata jaksa penuntut umum Mayasari.
Minta Eksekusi Dipercepat
Sebelumnya, penyebar ideologi terorisme Aman Abdurrahman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar putusan itu, Aman sujud syukur.
Dia enggan mengajukan banding. Dia justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat selesai.
"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan.
Sinyal itu berupa lambangan tangan ke arah meja tim pengacaranya.
Namun, pengacara Aman Abdurrahman ingin menyakinkan kliennya untuk mengubah pikirin. Oleh karena itu, dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kalimat, "Pikir-pikir dahulu."
"Jadi nanti bisa berubah, saya konsul dulu ke beliau, tapi secara pribadi memang saudara Aman tidak mau banding," ujar Asludin.
Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement