Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak khawatir dengan banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) akhir-akhir ini. Sebab, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, upaya hukum tersebut tetap harus dibuktikan lewat proses persidangan.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya," kata Febri kepada awak media, Sabtu (30/6/2018).
Advertisement
Menurut dia, KPK optimistis bisa menghadapi berbagai bentuk upaya hukum yang dilakukan terpidana. KPK juga percaya sepenuhnya terhadap independensi dan imparsialitas Mahkamah Agung (MA).
"Hakim-hakim yang ditunjuk oleh pengadilan tentu saja adalah hakim yang memang punya kapasitas dan punya pemahaman yang sangat baik terkait dengan penanganan kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ada Kaitan dengan Pensiunnya Hakim Artidjo?
Sebelumnya, beberapa terpidana kasus korupsi mengajukan PK dalam waktu yang hampir berdekatan. Mereka adalah mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dengan kasus korupsi Hambalang, serta mantan Menkes Siti Fadilah Supari terkait korupsi alat kesehatan.
Kemudian, mantan Menag Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Secara bersamaan, pengajuan PK terpidana tersebut berdekatan dengan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei 2018.
Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos
Advertisement