Liputan6.com, Kuta - Aksi minum arak bersama di Pantai Kuta, Bali, berubah menjadi mimpi buruk bagi JY (25), seorang turis asal Amerika Serikat. Ia diperkosa Indra Kumala (34) yang sempat mengajarinya surfing.
Dilansir Antara, sebelum pemerkosaan terjadi, JY minum arak bersama Indra dan temannya Made sekitar pukul 21.05 Wita pada Kamis, 7 Juni 2018, di pesisir Pantai Kuta. Ada tiga botol arak yang disiapkan untuk ditenggak bersama.
Kemudian sekitar pukul 22.40 Wita, Made meninggalkan Indra dan korban di lokasi. Indra memanfaatkan kesempatan berdua itu dengan memaksa JY berhubungan badan. Pelatih surfing itu bahkan sempat mencekik korban.
Korban yang sempat memberontak, tidak berdaya melawan karena Indra sudah merangkul korban di atas pasir. Pemerkosaan pun tak terelakkan.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Indra pergi meninggalkan korban di TKP dan kabur ke kampung halamannya di Sumatera. Sementara, korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi.
Baca Juga
Advertisement
Menerima laporan dari korban, polisi menerima informasi bahwa Indra tinggal di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Patimura Nomor 6 Legian, Kuta, Badung. Tetapi, polisi tak menemukan pelaku.
Menurut pengelola kos, pelaku mengaku pulang kampung tidak tahu kampungnya di mana. Kemudian, tim menyelidiki seseorang yang diduga mempekerjakan pelaku di Pantai Kuta sebagai karyawan di salah satu penyewaan alat surfing.
Akhirnya, tim berhasil memperoleh identitas pelaku dan diprediksi pelaku kabur ke Medan, Sumut. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra berkordinasi ke Polres Binjai Sumut dan tim berangkat ke Binjai Sumut.
Namun, saat itu tersangka belum tiba karena masih dalam perjalanan darat dengan cara putus-sambung untuk menghindari kejaran polisi. Hampir dua pekan melarikan diri, petugas kemudian mengantongi informasi kedatangan tersangka melalui bus dari Jakarta-Medan.
Pemerkosa turis Amerika itu akhirnya ditangkap di Stasiun Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) saat turun dari Bus ALS rute Jakarta-Medan pada Selasa dini hari, 19 Juni 2018. Indra lalu dibawa ke Polres Binjai kemudian digiring ke Kuta untuk diinterogasi.
"Tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya. Modusnya mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah itu, tersangka melakukan hubungan badan sekitar 10 menit," kata Kapolsek Kuta AKP Teguh Ricki Fadlianshah.
Ia kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan paksa.
Saksikan video pilihan berikut ini: