Liputan6.com, Jakarta - Permintaan akan rumah yang semakin banyak, dibarengi dengan tingginya harga rumah, membuat banyak masyarakat kesulitan untuk mendapatkan rumah impiannya. Akhirnya, salah satu cara yang banyak ditempuh adalah membeli rumah secara kredit.
Tak heran bila sekarang ini cukup banyak orang yang memanfaatkan pembiayaan KPR untuk mendapatkan rumah, salah satunya Anda yang juga ingin memperoleh rumah dengan cara mencicilnya. Tentu sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan KPR, ada beberapa hal yang harus dipahami, apa saja?
Baca Juga
Advertisement
Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut beban tambahan yang muncul dan harus ditanggung bila Anda mengambil KPR, selain harus menyiapkan dana untuk uang muka (DP).
1. Biaya Pajak
Sebelum mengambil produk KPR, Anda harus memastikan dulu biaya apa saja yang harus dikeluarkan. Jangan sampai Anda hanya punya dana untuk persiapan uang muka (DP) dan saat akan proses kredit, yang ternyata butuh biaya lebih besar dari perkiraan.
Hal ini yang membuat beberapa orang yang membeli rumah lewat KPR seringkali kaget manakala ada biaya tambahan yang besar sehingga merasa tertipu. Biaya ini berada di luar biaya uang muka dan biasanya tidak disiapkan sebelumnya karena informasi yang diterima kurang lengkap.
Satu biaya yang pasti menjadi beban bagi nasabah KPR adalah pajak. Pajak dalam jual beli rumah adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan, tidak hanya bagi pembeli rumah secara tunai, namun juga bagi pembeli rumah secara kredit.
Pajak yang akan dikenakan adalah pajak pembelian atau disebut juga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya 5 persen dari harga transaksi yang sudah dikurangi harga Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Selain pajak, ada biaya lain yang perlu diperhatikan yakni biaya tambahan lain berupa pembuatan akta pengakuan utang dan perjanjian kredit, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Nah, yang perlu Anda perhatikan adalah terkadang penjual rumah akan membebankan pajak penjualan kepada pembeli, maka lebih baik Anda memastikan terlebih dahulu bahwa pajak penjualan tersebut tidak dibebankan kepada Anda.
2. Biaya Notaris
Ketika akan melakukan perjanjian pembelian rumah, pihak pembeli dan pihak bank mengadakan akad kredit yang disaksikan oleh notaris. Biasanya pihak penjual atau pengembang perumahan dan bank memiliki notaris yang disewa untuk mengurus serangkaian dokumen seperti Akta perjanjian KPR, Akta Jual Beli (AJB), bea balik nama, pembuatan sertifikat dan lainnya.
Total biaya yang dikeluarkan untuk menyewa jasa notaris ini cukup tinggi dan semua dibebankan pada calon pemohon KPR, yaitu pembeli. Jika Anda memiliki teman, kenalan, atau saudara yang berprofesi sebagai notaris, maka Anda bisa melakukan langkah untuk menghemat biaya notaris yang perlu dikeluarkan.
Anda juga bisa melakukan negoisasi dengan pihak pengembang atau pihak penjual untuk mau ikut andil dalam membayar biaya notaris, sehingga tidak semuanya dibebankan kepada Anda. Usahakan negosiasi ini dilakukan saat Anda melakukan persetujuan awal soal harga rumah. (Baca Juga: Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya)
3. Biaya Provisi dan Biaya Tambahan Lain
Biaya lain yang perlu Anda waspadai adalah biaya provisi dan biaya tambahan lainnya. Sebelum permohonan KPR disetujui, biasanya bank akan melakukan proses pengecekan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang memakan biaya.
Pemohon juga akan dibebankan biaya survei aset properti atau biaya appraisal. Kemudian pemohon juga perlu menyiapkan biaya provisi yang hanya dilakukan satu kali dan harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan. Besarannya antara 0,5 hingga 1 persen dari jumlah pinjaman KPR yang diajukan. Biaya pembelian materai biasanya juga akan dibebankan kepada pembeli atau nasabah KPR.
Jika Anda teliti, sebenarnya biaya-biaya tersebut tertera dalam akad kredit saat akan mengambil KPR. Sayangnya, banyak di antara kita yang malas membaca dan tidak jeli pada bagian biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, sehingga pada akhirnya banyak bagian yang dilewatkan dan langsung melakukan tanda tangan.
Sebagai langkah antisipasi, Anda wajib untuk lebih cermat serta pintar dalam melakukan negoisasi untuk mengurangi beban tambahan yang harus ditanggung nasabah KPR. (Baca Juga: Panduan Mengajukan Aplikasi KTA Melalui Cermati.com)
Advertisement
4. Biaya Asuransi
Membeli rumah dengan asuransi terlihat cukup menguntungkan dan memberikan rasa aman. Namun jika Anda jeli, ternyata pihak pembeli tidak diberikan kesempatan untuk menentukan jenis asuransi yang diinginkan dan biaya juga ditentukan oleh pihak bank.
Nah, biasanya bank juga tidak memberi penjelasan secara terperinci biaya asuransi tersebut. Pembeli hanya diharuskan membayar jumlah biaya asuransinya saja, sehingga terkesan memaksa.
Bank pemberi KPR menyertakan asuransi jiwa untuk mengantisipasi apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR karena meninggal dunia. Biaya asuransi jiwa sangat tergantung pada umur pemohon KPR, makin tua biaya asuransi yang ditanggung akan lebih mahal.
Selain itu, terdapat pula biaya asuransi kebakaran yang sebenarnya tidak diharuskan. Tapi kebanyakan calon pembeli melalui kredit KPR tidak menolak saat bank menyertakan biaya tersebut.
5. Biaya Denda
Beban terakhir yang perlu Anda waspadai adalah denda, di mana denda akan dikenakan apabila pihak pembeli atau nasabah KPR terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan angsuran KPR. Untuk besaran dendanya, biasanya tergantung dari bank yang memberikan KPR, sehingga besarnya juga bervariasi tergantung dari kebijakan bank tersebut.
Agar Tak Merasa Terjebak, Pahami Biaya Tambahan Saat Ambil KPR
Rumah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dengan memiliki rumah, maka seseorang bisa membangun keluarga yang lebih baik dan mandiri.
Memperoleh rumah dengan cara KPR bisa menjadi solusi yang bisa Anda lakukan demi mendapatkan hunian di tengah sulitnya membeli rumah secara tunai. Meski demikian, Anda perlu memerhatikan biaya-biaya tambahan lainnya yang muncul agar tidak merasa terjebak dan bisa mempersiapkannya dengan baik dari awal.