Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jatim di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Manukan Kulon Surabaya, Minggu.
Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, coblosan ulang sampai saat ini masih kondusif.
Advertisement
"PSU ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu Surabaya," kata Purnomo, Minggu (1/7/2018).
Pencoblosan ulang dilakukan karena temuan pelanggaran, di mana pasangan suami istri (pasutri) berusia lanjut, Kudori dan Sulichah coblos ganda di TPS yang berbeda yakni di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan.
Kudori dan Sulichah itu mengontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.
Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.
Partai Pendukung Ikut Kawal
Sementara itu, para petinggi Partai Demokrat Kota Surabaya memantau langsung perolehan suara Cagub-Cawagub Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil E Dardak saat coblos ulang Pilkada Jatim 2018 di TPS 49 Manukan Kulon.
"Saya tadi datang ke lokasi coblos ulang. Nanti pada saat perhitungan, kami datang lagi," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Dedy Prasetiyo di Surabaya.
Menurut dia, coblos ulang di TPS 49 ini merupakan kasus spesial yang disorot banyak orang sehingga perlu mendapatkan perhatian dari Partai Demokrat Surabaya.
Bahkan, kata dia, dalam coblos ulang kali ini, pihaknya menempatkan dua kader terbaiknya untuk menjadi saksi di TPS 49 dan saksi saat perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Dua kader tersebut yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Surabaya Junaedi yang menjadi saksi di TPS 49 dan anggota FPD DPRD Surabaya yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya M. Machmud sebagai saksi di Kecamatan Tandes.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement