Dishub Yakin Penuhi Syarat OCA soal Waktu Tempuh Venue Asian Games

Tiga venue Asian Games 2018 di Gelora Bung Karno Senayan tak memenuhi syarat waktu tempuh yang diberikan Organizing Committee of Asia (OCA).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Jul 2018, 14:26 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin (25/6). Sistem ganjil genap untuk mobil pribadi akan diterapkan di antaranya Jalan S. Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-Simpang Coca Cola. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga venue Asian Games 2018 di Gelora Bung Karno Senayan tak memenuhi syarat waktu tempuh yang diberikan Organizing Committee of Asia (OCA).

Tiga venue tersebut adalah venue pencak silat TMII (38 menit), POPKI Cibubur (45 menit), dan venue golf di Pondok Indah  (48 menit).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, waktu tempuh tersebut didapat saat uji coba saat Ramadan lalu.

Menurutnya, waktu tempuh bisa berkurang dan mendekati syarat yang diberikan OCA untuk Asian Games, yakni 34 menit.

“Ini kan uji coba waktu kita puasa kemarin, hari Rabu kita akan uji coba lagi. Senin kan sudah mulai uji coba perluasan ganjil genap,” ujar Sigit saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Ia berharap, makin baik dan bisa memenuhi target yang diharapkan OCA.

Sigit menjelaskan, uji coba beberapa waktu lalu hanya menggunakan pengawalan dan penutupan temporer di akses jalan tol. Sehingga, dia berharap waktu tempuh menuju tiga venue tersebut bisa berkurang.

“Uji coba jalur akan dilakukan bersama jajaran Ditlantas, kita optimistis apa yang ditargetkan OCA bisa dipenuhi,” ucapnya.

Dia memaparkan, ketiga jalur menuju venue  Asian Games akan menggunakan ruas tol. Namun, kata Sigit, untuk menuju venue golf di Pondok Indah akan menggunakan jalan tol dan non-tol.

“Nanti di ruas nontol kita pemberlakuan ganjil genap lalu dan ada penutupan gerbang tol secara temporer,” jelas Sigit.


Ganjil Genap Diperluas

Kendaraan melintas di Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin (25/6). Sistem ganjil genap untuk mobil pribadi juga akan diterapkan di Jalan arteri Pondol Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menjelang Asian Games 2018, Dishub DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap di jalan Jakarta.

Semula, hanya di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, kini diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.

“Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah.

Selain di Jalan Arteri, perluasan ganjil-genap juga diberlakukan di pintu tol, yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Uji coba perluasan ganjil genap di Jalan Arteri akan dimulai pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018. "Sedangkan pemberlakuan perluasan Ganjil Genap mulai 1 Agustus 2018," katanya.

Andri menyebut ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian di kebijakan ganjil-genap. Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga negara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya