Kronologi Polisi Tangkap Artis Reza Bukan di Kediamannya

Reza Bukan diduga menggunakan narkoba sejak empat tahun lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2018, 16:52 WIB
Reza Bukan menjadi tersangka karena menggunakan narkoba (Merdeka.com/Titin Supriyatin)

Liputan6.com, Jakarta - Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus artis Reza Bukan (RB). Ia diciduk pada Sabtu (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Casa Jardin Blok F 8/6 Kel Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis atas nama DE alias RB," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakbar, Minggu (1/7/2018).

Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap Reza Bukan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Satuan Reserse Narkoba Polres Jakbar langsung bergerak untuk menyelidiki pelaku.

Pada Sabtu (30 Juni 2018) malam, tim mengikuti pelaku selepas pulang kerja dari salah satu stasiun TV. Reza Bukan yang menggunakan mobil mobilio hitam dengan pelat nomor B 1734 ZFR pulang ke rumahnya di Casa Jardin.

"Saat RB hendak membuka pintu lalu tim penangkap memberhentikan dan memperlihatkan surat perintah tugas kepolisian," sambungnya.

Setelah itu, kata Hengki, tim di bawah pimpinan Iptu Marganda Siahaan menggeledah sebuah gudang yang berada di rumah Reza Bukan. Di gudang tersebut, tim menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,19 gram, dua plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,39 gram, dan tiga buah alat hisap berupa bong.

"Ada juga satu buah bekas kotak kaleng permen berlogo berlin yang berisikan potongan sedotan yang masih terdapat narkotika jenis sabu dan dua buah korek api," papar dia.

 


4 Tahun Gunakan Narkoba

Menurut Hengky, RB menggunakan narkoba sejak tahun 2014. Pria kelahiran Jakarta, 26 November 1980 itu membeli narkoba dari seseorang berinisial PC.

"PC saat ini masih kita telusuri," ujar dia.

Hengky menyebut, RB akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya