Gakumdu Riau Tahan Anggota KPPS yang Mencoblos 2 Kali

Pelaku ditahan 1x24 jam di Mapolres Kampar, Riau.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2018, 20:53 WIB
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Riau menahan pria berinisial Ss. Anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar, Riau, itu diduga melakukan pencoblosan dua kali saat Pilkada Gubernur Riau.

"SS dibawa penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 jam dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada merdeka.com, Minggu (1/7/2018).

Ia menyebutkan, Ss ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 178 B Jo 178 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Ss merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018," kata Rusidi.

Perbuatan Ss mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan keesokan harinya Kamis (28/6/2018).

Reporter: Abdullah Sani 

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya