Ganjil Genap Berlaku Senin Sampai Minggu, Pukul 06.00-21.00 WIB

Warga bisa menggunakan transportasi umum seperti bus Transjakarta agar tak terkena ganjil genap

oleh Sunariyah diperbarui 02 Jul 2018, 07:39 WIB
Ganjil Genap Berlaku Senin Sampai Minggu, Ini Rute Alternatif (TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung event Asian Games 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas pelaksanaan aturan ganjil genap. Perluasan mulai diuji coba pada 2 sampai 31 Juli 2018. Selanjutnya akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2018. 

Aturan ganjil genap ini tidak hanya berlaku Senin sampai Jumat, tapi Senin hingga Minggu, mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.

"Kendaraan nomor plat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan nomor plat Genap beroperasi pada tanggal Genap," demikian diinformasikan di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Senin (2/7/2018). Bagi pengendara yang tak ingin terkena aturan ganjil genap, bisa melalui rute alternatif berikut ini:

1. Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl. Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman - Dst (Dari arah timur)

2. Jl. WWarung Jati Barat - Jl. Pejaten Raya - Jl. Ps.Minggu - Jl.Soepomo - Jl. Saharjo - Dst (Dari arah selatan)

3. Jl. RE Martadinata - Jl. Danau Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung Sahari -Dst (Dari arah utara)

4. Jl. RA Kartini - Jl. Ciputat Raya -Dst (Dari arah Selatan)

5. Jl. Akses tol Cikampek - Jl. Sutoyo - Jl. Dewi Sartika -Dst (Dari arah timur)

6. Jl. S.Parman - Jl.Tomang Raya - Jl. Surya Pranoto/Jl.Cideng -Dst (Dari arah utara)

Warga juga bisa menggunakan transportasi umum seperti bus Transjakarta agar tak terkena ganjil genap. Sebab, angkutan umum atau yang berpelat kuning tidak terkena aturan ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya