Liputan6.com, Kuala Lumpur - Publik Malaysia tengah digegerkan dengan kabar seorang pria 'berkepala empat' --berusia 41-- yang menikahi gadis cilik berusia 11 tahun asal Thailand. Hal itu memicu kecaman luas di tengah masyarakat Negeri Jiran yang berpenduduk mayoritas muslim.
Pria itu pun dijuluki sebagai predator anak.
Muncul kabar bahwa muslim Malaysia di bawah usia 16 tahun diizinkan untuk menikah melalui pengadilan agama. Namun hal itu dibantah keras oleh Kementerian Perempuan dan Keluarga setempat, yang mengatakan tidak ada otoritas keagamaan menyetujui pernikahan di bawah umur.
Dikutip dari The Guardian pada Senin (2/7/2018), pernikahan kontroversial tersebut berlangsung pada bulan lalu di seberang perbatasan Malaysia, yang dikenal sebagai salah satu kantong komunitas muslim terbesar di selatan Thailand.
"Petugas kami telah pergi ke rumah gadis itu, dan bertemu ibunya. Kami sedang menunggu laporan lebih lanjut, sebelum mengambil keputusan resmi," kata wakil perdana menteri, Wan Azizah Wan Ismail kepada surat kabar Sunday Star.
Baca Juga
Advertisement
Menurut hukum Malaysia, jika pria terkait terbukti melakukan pernikahan dengan gadis di bawah umur tanpa izin, maka ia terancam hukuman penjara enam bulan.
Lembaga pemerhati isu anak dari PBB, Unicef, mengaku "marah" atas insiden tersebut, dan mendesak pemerintah Malaysia melakukan reformasi hukum yang tegas terkait perlindungan anak.
"Ini mengejutkan dan tidak bisa diterima. Unicef ... meminta pemerintah untuk mewujudkan janji manifestonya untuk melarang pernikahan anak," kata perwakilan Unicef untuk Malaysia, Marianne Clark-Hattingh.
Simak video pilihan berikut:
Pedagang Sukses yang Telah Menikahi Dua Wanita
Sementara itu, para aktivis Malaysia menyerukan reformasi hukum untuk mengakhiri pernikahan anak, yang mereka katakan tersebar luas di antara penduduk Muslim di negara itu.
Mereka menyebut sekitar 16.000 anak perempuan Malaysia di bawah usia 15 tahun sudah menikah.
"Menikahi gadis berusia 11 tahun seperti perilaku predator anak atau pedofil," kata Syed Azmi Alhabshi, seorang aktivis anak.
Alhabshi mengatakan pelaku pernikahan anak itu adalah seorang pedagang sukses yang telah menikah dengan dua orang wanita, sementara orang tua gadis cilik yang dinikahinya adalah petani karet yang miskin.
Saat ini, pria muslim Malaysia diperbolehkan menikah secara pologami hingga empat istri.
Advertisement