Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana kasus korupsi ke Mahmakah Agung (MA). KPK yakin dengan bukti yang sudah menjerat para terpidana.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, apalagi kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelumnya-sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).
Diketahui, sejak Hakim Agung Artidjo Alkostar memilih pensiun, ada tiga narapidana kasus korupsi yang mengajukan PK. Mereka adalah mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana suap pembangunan P3SON Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), dan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang merupakan narapidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah meyakini PK yang diajukan ketiganya akan ditolak pengadilan. Menurut Febri, dalam mengantarkan seorang koruptor ke balik jeruji besi, KPK memiliki cukup bukti yang sudah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.
"Kita sudah buktikan dengan fakta-fakta yang diajukan KPK, sudah diuji berkali-kali, dan hakim sudah menjatuhkan hukuman. Jadi kalau sekarang ada pengajuan PK, ya kita hadapi," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK Yakin MA Independen
Menurut Febri, pengajuan PK yang dilakukan tiga terpidana korupsi itu merupakan hak. Febri meyakini, MA akan bersikap independen dan netral terkait PK yang diajukan para terpidana korupsi itu.
"Hakim-hakim yang ditunjuk oleh pengadilan tentu saja adalah hakim yang memang punya kapasitas, dan punya pemahaman yang sangat baik terkait penanganan kasus korupsi. Jadi kita lihat saja hasilnya seperti apa, karena semuanya sudah diuji," kata Febri.
Advertisement