Liputan6.com, Jakarta - Presenter Reza Bukan resmi menyandang status tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Hal tersebut diumumkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.
"Hari ini RB resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," ujar AKBP Erick Frendriz kepada awak media, Selasa (2/7/2018).
Padahal sebelumnya, Reza Bukan telah menjalani tes urine terkait kasus ini. Hasilnya ketika itu Reza Bukan dinyatakan negatif sabu.
Baca Juga
Advertisement
Namun, pihak kepolisian tetap menetapkan status tahanan terhadap Reza Bukan. Pasalnya, Reza Bukan dianggap sudah memenuhi unsur pidana dengan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Walaupun hasil cek urine negatif, RB sudah memenuhi unsur memiliki dan menguasai narkoba tanpa izin," ujarnya.
Kepemilikan Sabu
Seperti diketahui, komedian yang sempat tergabung dalam Trio OIO bersama (alm) Ade Namnung dan Farid Aja itu ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (1/7/2018).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti narkoba berupa tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing memiliki berat 0,19 gram dan 0,39 gram.
Advertisement
4 Tahun
Sebelumnya, dalam pemeriksaannya di kantor polisi, Reza Bukan mengaku sudah menggunakan sabu sejak empat tahun lalu.
"Yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu sejak 2014," kata AKBP Erick Frendriz di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).