FOTO: Sidang PK, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Serahkan Bukti Baru

Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) beragenda pengajuan bukti dari pemohon.

oleh Johan Fatzry diperbarui 02 Jul 2018, 16:35 WIB
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) beragenda pengajuan bukti dari pemohon.
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Sidang beragenda pengajuan bukti dari pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Melalui kuasa hukumnya, Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Sidang beragenda pengajuan bukti dari pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Melalui kuasa hukumnya, Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Melalui kuasa hukumnya, Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Sidang beragenda pengajuan bukti dari pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya