Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menghormati langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Salah satu poin dalam PKPU berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
Advertisement
"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga mandiri," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga, Adita Irawati, Senin (2/7/2018.
Adita menyebut, Jokowi mempersilakan kepada pihak yang tidak setuju dengan keputusan KPU untuk mengambil langkah hukum.
"Yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Koruptor dan Bandar Narkoba
Dikutip dari laman resmi KPU RI, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement