Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali menjalani sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/7). Agenda sidang ialah pengajuan bukti dari pemohon PK.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Suryadharma Ali mengklaim tak ada kerugian negara berdasarkan audit BPK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Advertisement
Tim kuasa hukum Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada majelis hakim. Namun kemudian sidang ditunda sampai pertengahan Juli nanti karena salah satu anggota majelis hakim sedang berhalangan.
"Sidang hari ini cukup. Sidang kita tunda sembilan hari ke depan atau tanggal 11 (Juli)," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambunan.
Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti termasuk putusan MK. "Ada bukti-bukti, ada putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami serahkan pada hakim untuk menilai semua ini," jelasnya.
Selain itu bukti-bukti akan dilengkapi. Karena ada bukti yang belum sempat dilampirkan. "Ya kita lengkapi, masih di-pending. Ada yang belum dilampirkan. Minggu depan ya," kata dia.
Pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang berkompeten. Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, Rullyandi enggan menyebutkan. Namun pihaknya akan mengajukan saksi ahli dan saksi fakta.
"Nanti dong (nama-nama saksi). Kan belum dibuka untuk umum. Kita hormati proses peradilan," ujarnya.
Mengenakan kemeja batik berwarna hijau, Suryadharma tampak lebih kurus dari biasanya. Suryadharma mengaku berat badannya berkurang karena sedang melakukan diet, bukan karena sakit.
"Lagi diet, lagi diet," ujarnya ditemui usai sidang.
Ia mengatakan terlihat lebih kurus bukan karena habis menjalani puasa Ramadan. Ia mengatakan telah biasa berpuasa dan tak berpengaruh dengan berat badannya.
"Puasa Ramadan biasa," kata mantan Ketua Umum PPP ini.
Mengenai penundaan sidang PK, ia enggan berkomentar. Pihaknya hanya mengikuti keputusan majelis hakim.
"Sabar, sabar," kata dia.
Seperti diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI. Mantan Menteri Agama itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini: