Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu anggaran 2019 sebesar Rp 46,25 triliun yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Persetujuan itu diterima DPR usai melakukan rapat Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Kemenkeu Tahun 2019.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan rapat Hafidz Thohir memberikan hasil keputusan usai Kementerian Keuangan menjelaskan pugu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Baca Juga
Advertisement
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp 46,252 triliun," kata Hafidz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Meski demikian, keputusan tersebut nantinya masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi XI DPR bersama Kemenkeu."
Jadi Komisi XI akan membahas bersama Kementerian Keuangan secara detail pugu anggaran per eselon satu setelah usulan disampaikan oleh pemerintah," tambahnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Usulan Sri Mulyani
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 46,25 triliun. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sri Mulyani di depan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Menteri Sri Mulyani merincikan, dari besaran tersebut jumlah terbesar akan diperuntukan untuk Sekretariat Jenderal yaitu mencapai Rp 20,9 triliun. Selanjutnya adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) sebesar Rp 12,6 triliun.
"Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2019 terdiri dari Rupiah murni Rp 32,49 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 13,7 triliun, dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 29 miliar," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement