Bacakan Pleidoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Sedih Dituntut 15 Tahun Bui

Sejak awal membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi, Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari menahan tangis.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2018, 21:31 WIB
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Senin (2/7/2018). Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Dalam pembacaan pleidoi atau nola pembelaannya, Rita membantah semua yang didakwakan Jaksa KPK. Dalam pembacaan pembelaan pribadi, Rita menyampaikan ia sangat sedih dengan tuntutan JPU. Jaksa menuntutnya hukuman 15 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Ketika saya membaca tuntutan JPU, jujur rasanya sedih dan mau pingsan. Tapi saya simpan dalam hati. Bagaimana mungkin saya menerima uang sebanyak Rp 200 miliar lebih. Saya mencoba ingat-ingat kembali, dan itu semua tidak benar. Saya menjerit atas nama keadilan. Saya menjerit sekuat yang saya mampu," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin malam. 

Rita Widyasari mengatakan saat menjadi kepala daerah, ia pernah meminta bantuan dari para politikus Partai Golkar. Namun bantuan itu bukan bantuan uang atau setoran dari proyek yang ada di Kukar.

Rita pun membantah telah memerintahkan Khairudin sebagai perantara untuk meminta fee proyek. Ia berdalih obrolannya dengan Khairudin yang ditunjukkan JPU tak membuktikan ia memerintahkan Khairudin meminta fee.

"Itu hanya membuktikan kedekatan saya. Dan foto-foto dalam dakwaan dan tuntutan adalah foto-foto kegiatan yang ada di Facebook saya. Itu juga tak membuktikan saya memerintahkan Khairudin, Junaedi, Andi Sabrin untuk mengambil fee proyek," jelasnya.

Penghasilan Sesuai LHKPN

Rita mengklaim, penghasilannya juga diklaim sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN. Sumber penghasilannya salah satunya dari tambang. Namun perusahaan tambang tak dimasukkan dalam LHKPN karena perusahaan tambang atas nama ibunya.

"Penghasilan tambang tersebut sejak 2011-2017 adalah sebesar Rp 252 miliar. Kalau saya menerima Rp 200 miliar dari fee itu di mana saya menyimpan asetnya, Yang Mulia?," ujarnya.

Mengenai uang perizinan lingkungan, Rita mengatakan tak pernah merasa menerima sama sekali. Ia juga mengatakan tak pernah meminta Khairudin menggalang dana atau melakukan pemotongan 6 persen dari rekanan pelaksana proyek.

"Itu bukan ide saya. Mohon ditelusuri kembali siapa yang memotong 6 persen tersebut," ujar Rita Widyasari.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com


Menangis

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sejak awal membacakan pembelaan pribadi, Rita menahan tangis. Dia mengaku teringat ayah, suami, dan anak-anaknya. Ia pun sempat beberapa saat berhenti karena menahan tangis dan tak bisa melanjutkan membaca pembelaan.

Dalam pembelaannya, Rita menceritakan awal kiprahnya menjadi politikus yang dimulai sebagai Anggota DPRD Kukar. Ia mengatakan ayahnya, Syaukani Hasan Rais yang juga pernah menjabat Bupati dan menjadi terdakwa kasus korupsi, yang menginspirasinya terjun ke dalam dunia politik.

Rita menceritakan saat ayahnya mencalonkan diri sebagai cabup Kukar beberapa tahun silam, ia berperan sebagai tim khusus wanita dan bendahara umum ayahnya. Dari sanalah ia mulai dikenal masyarakat. Saat ayahnya menghadapi kasus besar, ia mengaku sangat terpuruk dan putus asa melihat keadaan ayahnya.

"Saat saya di Polda, di sana ada Khairudin yang juga sedang membesuk ayah saya. Saat itu ayah saya masih sehat. Beliau berpesan kepada saya dan Khairudin untuk melanjutkan perjuangan beliau untuk membangun Kutai Kartanegara dengan lebih baik," ceritanya.

"Masih terngiang ucapan ayah saya itu, 'Rita, kamu harus menjadi anggota DPR dan kamu harus saling mendukung.' Mulai saat itu Khairudin meyakinkan saya untuk maju di DPR tahun 2009 di dapil dia menang yaitu di Dapil tiga," lanjutnya.

Rita juga menyampaikan terima kasih kepada suami yang telah setia mendampinginya di saat dirundung masalah dan memberi semangat kepadanya.

"Suami saya bahkan rela pensiun dari pekerjaan hanya untuk mengurus dan menjaga anak-anak saya yang menempuh pendidikan di Jakarta sebelum saya menjadi seorang bupati. Untuk itu saya sangat berterima kasih kepada anak-anak dan suami saya dan minta maaf atas waktu yang tak pernah cukup untuk bersama," ungkapnya.

Rita meminta kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya. Ia beralasan anak pertamanya berusia 15 tahun dan anak kembarnya berusia 14 tahun masih membutuhkan perhatian ibunya karena sedang dalam masa pertumbuhan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya