Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang politikus Malaysia bernama Jamal Md Yunos (48) yang buron dari Negeri Jiran, ditangkap oleh aparat polisi Indonesia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 2 Juli 2018.
Jamal merupakan kepala dewan perwakilan cabang UMNO di kota Sungai Besar, negara bagian Selangor, yang juga dikenal sebagai pemimpin kelompok "kaus merah" (red shirt) pendukung Najib Razak. Ia juga diketahui sebagai salah seorang penentang keras kebijakan "Bersih 5", yang berupaya menumbangkan Najib Razak saat berkuasa.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (2/7/2018), polisi sempat menahan Yunos dengan tuduhan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan gangguan publik, berupa penghancuran dengan sengaja botol bir dalam jumlah besar di depan kantor pemerintahan negara bagian Selangor, pada Oktober tahun lalu.
Menurut laporan berbagai media lokal di Negeri Jiran, aksi brutal yang dilakukan oleh Yunos itu adalah bentuk ketidaksukaannya terhadap Festival Better Beer 2017, yang diselenggarakan di Bangunan Darul Ehsan di kota Shah Alam.
Baca Juga
Advertisement
Di tengah proses penahanan oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Jamal Yunos sempat dirawat inap di Ampang Puteri Specialist Hospital, atas alasan kelelahan. Namun, pada 25 Mei 2018, ia dilaporkan kabur tanpa jejak.
Kepala polisi Selangor, Mazlan Mansor, mengakui kelalaian tersebut, dan mengatakan pihaknya akan menindak tegas personel yang bertugas menjaga Jamas Yunos kala itu.
"Mereka yang ditugaskan untuk menjaga Jamal pada saat itu akan diselidiki dan menghadapi tindakan disipliner," katanya.
Mazlan mengatakan polisi juga telah berhubungan dengan pihak berwenang Indonesia untuk membantu mendeteksi Jamal. Namun di lain pihak, sebuah rekaman suara yang beredar di dunia maya --diyakini suara Jamal-- mengatakan polisi tidak perlu menghubungi Interpol untuk melacaknya, karena dia masih di negara itu.
"Apa yang saya lakukan bukan kejahatan yang bisa menjadi ancaman bagi keamanan nasional, karena itu hanya pelanggaran kecil," kata Yunos dalam rekaman berdurasi dua menit itu.
Berkaitan dengan hal itu, Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun telah mengkonfirmasi bahwa surat perintah penangkapan terhadap Jamal dikeluarkan oleh Pengadilan Hakim Ampang, berdasarkan Pasal 224 dari KUHP tentang tindakan melarikan diri atau menolak tahanan polisi Malaysia.
Simak video pilihan berikut:
Pernah Terlibat Kasus Kekerasan
Sementara itu, beberapa bulan sebelumnya, ketua Partai Keadilan Rakyat, Zuraida Kamaruddin, mendesak mantan perdana menteri Malaysia --yang juga pemimpin UMNO-- Datuk Seri Najib Razak, bertanggung jawab atas perilaku Datuk Seri Jamal Md Yunos, yang telah menghindari putusan hukum oleh polisi.
"Ini untuk menunjukkan akuntabilitas UMNO yang menjunjung tinggi profesionalisme, dan keinginan partai agar para anggota mematuhi hukum. Ini karena, Jamal adalah kepala divisi ketika Najib menjadi presiden partai," ujar Kamarudin.
"Saya terkejut bahwa dia (Jamal) memilih melarikan diri; Saya pikir dia adalah pahlawan 'kampung' (pahlawan darat). Saya berharap Najib akan memanggil pulang Jamal, dan menghadapi hukum demi kelangsungan hidup partai," lanjutnya mengimbau.
Sebelumnya, Kamaruddin sempat mengajukan gugatan hukum terhadap Yunos, atas tudingan pencemaran nama baik, di mana berakar dari kasus adu debat yang berujung kekerasan fisik, yang terjadi di Ampang Point Mall pada 13 November 2016 lalu.
Namun gugatan hukum itu ditarik setelah proses mediasi, di mana Jamal meminta maaf secara terbuka dan mencabut pernyataan banding terhadap Kamaruddin.
Advertisement