Patroli, Tapanuli Selatan - Jajaran Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin sore, 2 Juli 2018, menciduk seorang pria berinisial TH warga Desa Aek Bargot. Dia dilaporkan warga setempat karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya yang masih berusia belia.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, (3/7/2018), kedua korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu menceritakan hal yang mereka alami kepada tetangga sang ayah.
Advertisement
Dari penyelidikan polisi diketahui tersangka melakukan perbuatannya dengan modus mengancam korban serta mengiming-imingi kedua putrinya itu dengan uang ribuan rupiah.
"Kejadian ini terjadi pada liburan puasa. Korban awalnya berada di rumah neneknya, lalu dikirim ke rumah bapaknya. Aksi itu dilakukan pelaku kepada anaknya masing-masing enam kali. Dan setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang kepada sang anak," kata Iptu Happy Margowati Kanit PPA Polres Tapsel.
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga terancam hukuman dikebiri.
Sementara itu, kedua korban kini hanya dirawat oleh sang nenek lantaran kedua orang tuanya telah bercerai. (Rio Audhitama Sihombing)