Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota legislatif masih menuai polemik. Meski ada pro dan kontra, KPU memastikan menerapkan aturan tersebut untuk Pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku belum mengetahui apakah akan mencalonkan lagi mantan narapidana korupsi seperti Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik. Dia mengatakan masih akan mempelajari PKPU tersebut secara rinci.
Advertisement
"Saya belum tahu ya. Karena itu kan di Jakarta. Itu kan levelnya DKI ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
"Kita lihatlah. Lihat dulu aturannya. Kita periksa. Kita harus sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.
Menurut Fadli, setiap partai politik pasti memiliki kader dengan rekam jejak tak baik seperti menjadi mantan narapidana korupsi. Dia pun mengklaim mantan narapidana korupsi di Partai Gerindra sangat sedikit.
"Saya kira di Gerindra boleh dibilang hampir sangat-sangat sedikit. Tapi nanti kita lihatlah aturannya seperti apa. Saya juga belum baca sepenuhnya. Tapi itu tadi, semangatnya kita dukung. Aturannya harus kita periksa," ucap dia.
Taufik yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI itu pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Dia terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Kini dia menjadi politisi Partai Gerindra.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini: