Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus yang memenangkan Pilgub Malut 2018 versi hitung cepat ditahan KPK, 2 Juli 2018. Dia ditahan bersama adik kandungnya Zainal Mus yang merupakan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Malut.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong di Sula. Proyek yang diduga menggunakan dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Baca Juga
Advertisement
Ulah kakak-beradik itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,4 miliar. Sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah.
Sementara itu, Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad Hidayat Mus dan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Selengkapnya seputar Ahmad Hidayat Mus dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Yakin Tetap Dilantik
Ahmad Hidayat Mus yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Sula itu yakin akan tetap dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara, walau menjadi tahanan KPK.
"Dilantik lah, pasti lah," ujar dia sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 2 Juli 2018.
Menurut dia, penahanan dirinya kini tak mempengaruhi kemenangan dirinya dalam Pilkada serentak 2018. Ahmad Hidayat Mus maju menjadi Cagub Malut berpasangan dengan Rivai Umar.
"Kita sudah menang, ya menang lah," kata dia.
Advertisement
Sang Adik Memilih Bungkam
Sementara itu, Zainal Mus yang juga ikut ditahan penyidik KPK tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat meninggalkan Gedung KPK. Namun, dia memilih bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan.
"ZM (Zainal Mus) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Saksikan Video Pillihan di Bawah Ini:
Baca Juga