Liputan6.com, Makassar - Kapal feri Lestari Maju hari ini dikabarkan tenggelam di perairan Selayar, Selasa (3/7/2018) siang, saat hendak berlabuh. Musibah ini dialami KM Lestari Maju lantaran mengalami kebocoran pada lambung kapal.
Beberapa foto yang beredar di media sosial memperlihatkan ratusan penumpang, puluhan mobil dan motor tampak mengapung saat setengah badan kapal sudah tenggelam.
Baca Juga
Advertisement
Terkait itu, ada sejumlah prosedur keselamatan yang harus dipatuhi penumpang kapal ketika membawa kendaraan pribadinya menyebrang perairan. Sejumlah kewajiban penting mesti dipenuhi dan diperhatikan penumpang kapal laut.
Selain dilarang membawa barang bawaan yang berlebihan, penumpang yang membawa kendaraan pribadi dilarang tetap berada dalam kendaraannya selama perjalanan.
Tak sedikit penumpang kapal yang enggan meninggalkan kendaraannya selama pelayaran, entah karena waktu tempuhnya yang sedikit atau karena ingin beristirahat. Padahal kapal sudah menyediakan tempat untuk penumpang, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang sifatnya darurat, maka penumpang bisa dengan segera untuk melakukan tindakan penyelamatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Menurut aturan, petugas operator kapal wajib menurunkan penumpang dari kendaraannya dan mengarahkan ke tempat duduk penumpang di kapal.
Mengacu pada Instruksi Dirjen Hubla tersebut disampaikan melalui Telegram Dirjen Hubla Nomor. 21/PHBL-11, selain nahkoda dan awak kapal, semua penumpang kapal harus berada di ruang penumpang dan tidak boleh berada di car deck termasuk pengemudi, penumpang pribadi, sopir bus, kernet bus, dan penumpangnya harus berada di ruang penumpang.
Hal ini mengantisipasi bilamana ada kejadian yang tidak diinginkan, penumpang bisa lebih cepat dan mempunyai ruang gerak lebih luas untuk menyelamatkan diri.
Advertisement