Liputan6.com, Jakarta - Aman Abdurrahman telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juni 2018 lalu. Aman Abdurrahman divonis mati karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.
Usai divonis mati, Aman pun menegaskan tak ingin mengajukan banding dan justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat segera diselesaikan. Hal itu ia sampaikan dengan memberikan isyarat melambaikan tangan ke arah meja tim pengacara.
Advertisement
Dengan adanya sikap Aman tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak ingin terburu-buru mengambil keputusan terkait vonis PN Jakarta Selatan terhadap Aman. Dirinya ingin mendengarkan langsung ucapan dari Aman terkait dirinya yang ingin cepat dieksekusi mati.
"Kita akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, bukan pengacaranya, tentunya juga yang bersangkutan langsung tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati dan sama dengan tuntutan jaksa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Dia menegaskan, akan menanyakan kembali permintaan Aman Abdurrahman tersebut kepada pihak keluarganya terkait Aman yang tak ingin mengajukan banding dan justru minta eksekusi mati dipercepat.
"Saya tentunya harus meyakinkan betul, apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun, khususnya PK. Nah ini yang nantinya akan kita pastikan," tegas Prasetyo.
Hal itu ia lakukan karena dirinya tak terlalu percaya dengan informasi tersebut. Dia ingin Aman Abdurrahman berbicara langsung kepada dirinya terkait permintaan tersebut.
"Saya tentunya tidak harus percaya dengan informasi yang ada di luar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan supaya nanti di belakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum," tandas Prasetyo.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini: