Tunggu Sidang, Dhawiya Zaida Minta Makanan Warteg

Dhawiya Zaida sendiri tampak sehat dan sempat bercakap dengan tahanan lainnya.

Oleh JawaPos.com diperbarui 03 Jul 2018, 19:00 WIB
Artis Dhawiya Zaida menutupi wajah dengan kerudung saat tiba di PN Jakarta Timur, Selasa (26/6). Dhawiya mengikuti persidangan lanjutan terkait kasus narkoba. (Liputan6.com/HO/Udin)

Liputan6.com, Jakarta Putri Ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018). Agendanya sendiri adalah pemeriksaan saksi. 

Dhawiya Zaida sendiri tampak sehat dan sempat bercakap dengan tahanan lainnya. Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, kerabat dan keponakan Dhawiya datang berkunjung.

Mereka terlihat memberikan bungkusan hitam. Namun, saat ditanya, keponakan yang merupakan anak kakak Dhawiya Zaida, Ali Zaenal, enggan berkomentar. Beruntung, kerabatnya yang lain menjelaskan.

"Dia minta (makanan), bawa udang sama tempe orek, makanan warteg," kata kerabatnya, Sita, di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur.

 


Ceria

Suasana sidang artis Dhawiya Zaida (kiri) dan Muhammad saat mengikuti sidang kasus narkoba di PN Jakarta Timur, Selasa (26/6). Kuasa hukum Dhawiya dan Muhammad, Reyno Yohanes Romein tidak menggunakan hak eksepsi dalam sidang. (Liputan6.com/HO/Udin)

Selain meminta makanan, Dhawiya pun minta dibawakan es teh. Kondisi Dhawiya pun tampak bugar dan ceria. 

"Sehat, Alhamdulillah. Iya dia berusaha (ceria) ya kita kan nggak tahu," lanjutnya.

 


Elvy Tak Datang

Elvy Sukaesih (Deki Prayoga/bintang.com)

Ditanyai perihal kedatangan ibundanya, Elvy Sukaesih, Sita mengaku tidak tahu. Hingga saat ini, baru terlihat saudara dan keponakannya menemani. 

"Itu dia yang kurang tahu (datang atau nggak), tadi sama keponakannya, anaknya kak Ali Zaenal," tukasnya.

Sebelumnya, diketahui, Dhawiya Zaida didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, atau Pasal 112, atau Pasal 127 UU tentang Narkotika. Atas dakwaan tersebut, putri bungsu ratu dangdut Elvy Sukaesih terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Baca berita selengkapnya di www.jawapos.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya