Soal PKPU, Eks Komisioner KPU Minta Menteri Sejalan dengan Presiden

Sikap Jokowi terkait PKPU larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg dinilai sudah jelas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jul 2018, 02:28 WIB
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Hadar Nafis Gumay menunjukkan berkas permohonan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay heran dengan perbedaan sikap yang terjadi di tubuh pemerintah terkait Peraturan KPU (PKPU). Aturan KPU soal larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif menuai perdebatan belakangan ini.

Kemenkumham bahkan menolak mengundangkannya. Lembaga itu beranggapan PKPU bertentangan dengan undang-undang.

"Mari kita lihat presiden. Presiden mengatakan, urusan terakhir finalnya itu adalah KPU. Kita harus dengarkan. Tapi buat saya bingung, Presiden punya posisi A, tapi membiarkan menterinya posisi B," ucap Hadar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/7/2018).

Dia berharap, Presiden bisa menegur menteri yang terkait. Dengan begitu, implementasi PKPU larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg bisa melenggang lancar.

Menurut dia, sikap Jokowi terkait hal ini sudah jelas. "Seharusnya pemerintah itu satu, Presiden mengatakan, beliau tidak setuju kan, tapi beliau mengatakan itu otoritas KPU," tukas Gumay.

 

 

 

 

 


Hormati KPU

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghormati langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan Peraturan KPU.

"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga mandiri," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga, Adita Irawati, Senin (2/7/2018.

Ia menyebut, Jokowi mempersilakan kepada pihak yang tidak setuju dengan keputusan KPU untuk mengambil langkah hukum.

"Yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya